PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL DAN PEMASARAN DIGITAL BAGI PENGUSAHA WANITA FATAYAT JAWA TIMUR

Penulis

  • Prawita Yani Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya
  • Muktar Redy Susila Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya
  • Wawan Cahyo Nugroho Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya
  • Fastha Aulia Pradhani Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya
  • Khuzaini Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.24034/kreanova.v4i1.6249

Kata Kunci:

UMKM, halal, digital, pemasaran

Abstrak

Halal dan pemasaran tidak bisa dipisahkan dan merupakan hal yang menunjang satu dengan yang lain. Namun dalam prakteknya, pengusaha wanita Fatayat di Surabaya masih banyak yang belum memahami dan mengerti secara detail bagaimana prosedur untuk mendapatkan sertifikasi halal. Selain itu belum optimalnya pemasaran penjualan produk via online, terkait hal itu, maka perlu adanya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dari tim pengabdian Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya yang dilaksanakan bersama dengan Pengurus Wilayah (PW) Fatayat Jawa Timur menargetkan pengusaha wanita UMKM dari Surabaya dan Sidoarjo yang belum pernah mengajukan sertifikat halal maupun akun pemasaran digital. Kegiatan PKM dilaksanakan dengan tujuan memberikan pendampingan kepada wirausaha wanita untuk mengajukan sertifikasi halal dan memaksimalkan potensi pemasaran digital melalui akun media sosial berupa instagram bisnis dan akun penjual di marketplace shopee agar meningkatkan profitabilitas usaha di masa mendatang. Metode pelaksanaan kegiatan terdiri dari empat tahap, yaitu tahap identifikasi masalah (mapping), tahap koordinasi persiapan yang dilakukan secara online dengan masing-masing UMKM melalui whatsapp, tahap pendampingan di Surabaya dan Sidoarjo serta tahap monitoring dan evaluasi di akun masing-masing pelaku usaha di website halal Kemenag. Luaran dari kegiatan ini berupa UMKM.

Referensi

Adiwijaya, A. J. S. (2019). Menyongsong pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Jurnal Ilmiah Living Law, 11(1): 1-12.

Agustina, Y., Pratikto, H., Churiyah, M., & Dharma, B. A. (2019). Pentingnya Penyuluhan Sertifikasi Jaminan Produk Halal untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Jurnal Graha Pengabdian, 1(2):139-150.

BPS Provinsi Jatim. (2022). Provinsi Jawa Timur Dalam Angka 2022. https://jatim.bps.go.id/publication/2022/2/25/33699f6fcd84e0e2a0ad96f0/provinsi-jawa-timur-dalam-angka-2022.html

Chaerani, D., Talytha, M. N., Perdana, T., Rusyaman, E., & Gusriani, N. (2020). Pemetaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Pada Masa Pandemi Covid-19 Menggunakan Analisis Media Sosial Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan. Dharmakarya, 9(4):275-282.

Konety, N., Purnama, C., & Adilla, M. H. (2018). Pemahaman Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatinangor terhadap Kewajiban Sertifikasi halal Pada Produk Makanan. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1): 31-49.

Miller, R., Lammas, N., 2009. Social Media and its Implication for Viral Marketing. Asia Pacific Public Relation Journal, 11: 1-9.

Naimah, R. J., Wardhana, M. W., Haryanto, R., & Pebrianto, A. (2020). Penerapan digital marketing sebagai strategi pemasaran UMKM. Jurnal IMPACT: Implementation and Action, 2(2):119-130.

Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1):98-112.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-01-23

Terbitan

Bagian

Artikel