PENINGKATAN LITERASI KEUANGAN DAN PENCEGAHAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL BAGI IBU IBU ‘AISYIYAH JEMBER

Penulis

  • Siti Khayisatuzahro Nur Universitas Muhammadiyah Jember
  • Aris Yuni Pawestri Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.24034/kreanova.v3i3.6002

Kata Kunci:

peningkatan, literasi keuangan, pinjaman online ilegal

Abstrak

Tidak dapat dipungkiri, bahwa kebutuhan hidup manusia tidak terkontrol dengan baik, terkadang pengeluaran lebih banyak daripada pendapatan. Dalam perkembangan model berhutang bermigrasi dari offline ke online. Hal ini ditandai dengan banyaknya jumlah pinjaman online uang bisa diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan dana tambahan secara cepat dan mudah. Diantara kerugian yang dirasakan adalah pencemaran nama baik, jumlah bunga yang tidak pasti, dan kebocoran data kontak pada ponsel. Melihat banyak kerugian tersebut, maka tim berupaya memberikan edukasi dan pencegahan peminjaman online ilegal (illegal online) kepada masyarakat khusunya ibu-ibu ‘Aisyiyah Wilayah Karimata Jember. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi, edukasi dan pendampingan. Dilaksanakan sosialisasi dan tanya jawab seputar resiko pinjaman online ilegal, dilanjutkan pembentukan kelompok sadar literasi keuangan dikalangan ibu-ibu. Adapun tujuan kegiatan pengabdian ini adalah memberikan edukasi bagi ibu-ibu ‘Aisyiyah agar lebih waspada dalam melakukan pinjaman online. Lebih disarankan untuk memilih penyedia pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK. Namun daripada itu, tim menghimbau ibu-ibu agar mengatur kebutuhan hidup, dan keuangan sesuai dengan jumlah pendapatan yang dimiliki, bentuk perencanaan keuangan yang sesuai dapat membantu ibu-ibu agar tidak berhutang serta menyiapkan dana darurat dan investasi demi masa depan keuarga yang dimiliki.

Referensi

Fathia, R. A., & Muryati, D. T. (2023). Peningkatan Pemahaman Siswa Smk Negeri 2 Kota Semarang Terhadap Bahaya Dan Dampak Pinjaman Online Ilegal, KADARKUM;Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. 4(1): 53–61.

Hartati, R., & Syafrida. (2022). Perlindungan Hukum Konsumen Nasabah Pinjaman Online Ilegal (Pinjol Ilegal). Otentik’s : Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(2): 167–185. https://doi.org/10.35814/otentik.v4i2.3737

Nur, S. K. (2020). Pengelolaan Keuangan Keluarga Secara Islami dalam Meghadapi Pandemi Covid-19. At-Tasharruf “Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Syariah,” 2(1):37–46. https://doi.org/10.32528/at.v2i1.4042

Olifiansyah, M. (2021). Perlindungan hukum pencurian data pribadi dan bahaya penggunaan aplikasi pinjaman online. Jurnal Hukum De’rechtsstaat, 7(2): 199–205. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200114135

Pratama Sinaga, E., & Alhakim, A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia. UNES Law Review,4(3):283–296. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i3.235

Sagala, Aris Soitar, Martona, dan D. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Pinjaman Online. In Nommensen Journal Of Business Law Vo 1(77).http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/3633/1/SKRIPSI ALEK SENTOSA.pdf

https://kta.okbank.co.id/id/blog/article/penting-simak-perbedaan-pinjaman-online-illegal-vs-legal-yang-wajib-kamu-ketahui, (2023)

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-06

Terbitan

Bagian

Artikel