PELATIHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI USAHAWAN BAGI PELAKU UMKM

Penulis

  • Iffah Qonitah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya
  • Ratna Nugraheni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya
  • Agung Kristiawan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya
  • Titik Mildawati Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.24034/kreanova.v1i1.4858

Kata Kunci:

PP 23 tahun 2018, UMKM, pajak penghasilan pasal 21

Abstrak

Pajak adalah primadona sumber pendapatan negara. Untuk itu adalah merupakan suatu kewajiban bagi setiap wajib pajak untuk melakukan pemenuhan kewjiban perpajakannya dengan baik yaitu membayar pajak tepat pada waktunya. Salah satu masyarakat pembayar pajak adalah para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) negara. Peran pelaku UMKM sangat besar terhadap pendapatan negara. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya pelaku UMKM di Indonesia. Semakin banyak pelaku UMKM maka pendapatan negara dari sektor pajak, terutama Pajak Penghasilan akan semakin meningkat. Namun pada kenyataanya masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada. Besarnya pajak penghasilan yang dibayarkan tidak sepadan dengan besarnya penghasilan bruto yang diperoleh. Untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, PP 23 tahun 2018 serta kewajiban perpajakan, maka perlu dilakukan pemberian edukasi kepada pelaku UMKM. Bentuk edukasi tersebut bisa berupa sosialisasi, pelatihan dan pendampingan. Dengan adanya edukasi tersebut, diharapkan pelaku UMKM dapat melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan dengan benar.

 

Referensi

Ariyanti, F. (2018). Memahami Pajak UMKM, Keuntungan, dan Cara Perhitungannya. https://www.cermati.com/artikel/memahami-pajak-umkm-keuntungan-dan-cara-perhitungannya/. Diakses tanggal 2 Desember 2019.

Farida, I., Sunandar, S., dan Sari, Y. P. (2018). Upaya Peningkatan Pemahaman Kewajiban Perpajakan Pada Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kota Tegal. Jurnal Abdimas Politeknik Harapan Bersama, 1(1), 29-35.

Halim, A., Bawono, I. R., dan Dara, A. (2014). Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh dan Studi Kasus. Edisi I. Jakarta: Salemba Empat.

Hidayat, K. S. (2020). Ketahui Pajak dan Tarif PPh Buat Kamu Pelaku UMKM. https://www.jurnal.id/id/blog/ketahui-pajak-dan-tarif-pph-buat-pelaku-umkm/. Diakses tanggal 25 Januari 2020.

Jack. (2013). PPh Final 1 Persen PP 46 Tahun 2013: 8 Hal Yang Perlu Diketahui. http://jurnalakuntansikeuangan.com/2013/08/pph-final-1-persen-pp-46-tahun-2013-8-hal-yang-perlu-diketahui/. Diakses tanggal 7 januari 2020.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun (2013) Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Yussiadinda, M. (2019). UMKM: Memahami Pengertian dan Ciri-Cirinya. https://jojonomic.com/blog/umkm/. Diakses tanggal 5 Februari 2020.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-03-15

Terbitan

Bagian

Artikel