This is an outdated version published on 2018-09-25. Read the most recent version.

PENGUKURAN HAK INVESTOR DARI HASIL KINERJA

Authors

  • Yuliastuti Rahayu Sekolah Tinggi Tlmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.24034/j25485024.y2003.v7.i4.368

Keywords:

Vistribusi bagi investor, komitmen yang harus dipenuhi oleh investor dan penyisihan alas hak investor

Abstract

Dalam suatu rapat umum pemegang saham, direksi menjelaskan keberhasilan dalam menyelesaikan program restrukturisasi hutang dengan hasil diperolehnya pembebasan bunga yang telah dibebankan pada lapvran laba (rugi) Perusahaan selama tiga tahun terakhir. Dengan hasil ini laporan laba (rugi) dan saldo laba dikoreksi positip sebesar itu.

Pada momentum rapat umum pemegang saham perusahaan lainnya, setelah laporan keuangan p eriode yang bersangkutan disahkan direksi yang sekaligus sebagai Pemegang saham mayorilas yang memimpin rapat, mengumumkan alas laba yang diperolehnya tidak dilakukan pembagian laba. Alasan yang dikemukakan karena Perusahaan membutuhkan likwiditas untuk menghadapi persaingan yang semakin tajam.

Sementara pemegang saham minoritas yang hadir pada rapat umum pemegang saham tersebut menghendaki adanya pembagian laba sebesar laba per saham seperli yang diinformasikan pada laporan /aba (rugi) alau minimal atas saldo laba diatas jumlah 20% modal diselor yang memang harus diinvestasikan kembali seperti yang dimasud Undang Undang Perseroan. Setelah beradu argumentasi, suara mayoritas memutuskan tidak ada pembagian  laba.

Dua kejadian di alas, yaitu adanya koreksi bunga yang menjadi ukuran hak kreditor dan laba bersih yang menjadi hak pemeg ang saham, pada saat penyusunan laporan keuangan tidak ad.a anlisipasi atau pengukuran yang bisa mengakomodasi aspirasi yang ada pada  kejadian di atas.

Dalam praktek akuntansi, pengukuran hak kreditor alas hast/ kinerja hanya didasarkan pada tingkal bunga yang dicantumklan dalam perjanjian kredit. Pembatasan laba bersih yang boleh dibagi yang merupakan hak pemegang saham hanya dibatasi oleh batasan untuk mencadangkan sebesar 20% modal disetor seperli dimaksud regulasi dan bukan dari proses analisa }um/ah yang hams disisihkan.

References

Home, James C.Van & John M.Wachowicz, 1994, Pri'tisip-PrinsipManajemen Keuangan, alih bahasa: Hern Sutojo, Salemba Empat, Jakarta.

Ikatan Akuntan Indonesia, 1994, Standar Akuntansi Indonesia, Salemba 4, Jakarta.

Kieso, Donald E. & Jerry J. Weygandt, 1995, Akuntansi Keuangan, alih Bahasa: Herman Wibowo, Binarupa Aksara, Jakarta, 1995.

Niswonger, Fess & Warren, 1982, A ccounting Principles, South - Western Publishing Co., Cincinnati Ohio, USA

Pratt, Shannon P.; Robert F. Reilly & Robert P. Schweihs, 1990, Valuing Small Businesses and Professional Practices, Second Edition, Irwin •Professional Publishing Burr Ridge, Illinois, New York.

Sartono, Agus, 1997, Ringkasan Teori Manajemen Keuangan, BPFE, Yogyakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994: Nomor 13.

Published

2018-09-25

Versions

Issue

Section

Artikel