LEGALITAS USAHA UNTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM BISNIS SYARIAH

Penulis

  • Siti Khayisatuzahro Nur Universitas Muhammadiyah Jember
  • Fauziyah Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.24034/jimbis.v2i4.6244

Kata Kunci:

legalitas usaha, perlindungan konsumen, hukum positif, hukum bisnis syariah

Abstrak

Jumlah UMKM di Indonesia 65,4 juta dapat menyerap tenaga kerja 123,3 ribu tenaga kerja. Ini membuktikan bahwa impact dari eksistensi UMKM dapat mensejahterakan rakyat Indonesia. Namun dari jumlah UMKM tersebut yang berlegalitas hanya 1,9 persen, ini menjadi pekerjaan rumah oleh pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten untuk mendorong dan memfasilitasi UMKM dalam mengurus legalitas usahanya. Tujuan penelitian ini sebagai wujud perhatian produsen sebagai pelaku usaha untuk mengurus dan memiliki legalitas dalam rangka meningkatkan income usahanya serta melindungi konsumen. Metode yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka. Hasil dari riset menunjukkan bahwa legalitas usaha sebagai bentuk prasyarat utama bagi pelaku usaha sebagai landasan jaminan dan perlindungan bagi konsumen. Dalam kajian hukum positif menjelaskan bahwa legalitas usaha dalam bentuk perizinan dimulai dari usaha UMKM hingga pelaku besar. Sedangkan dalam kajian hukum bisnis syariah, legalitas usaha dapat diimplentasikan dalam bentuk pengurusan sertifikasi halal baik dalam skema reguler dan skema self declare.

 

Biografi Penulis

Fauziyah , Universitas Muhammadiyah Jember

progam studi Ilmu Hukum 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-11-30

Terbitan

Bagian

Articles