MANAJEMEN PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA TIMUR

Authors

  • Nurul Huda universitas Yasri,Program pascasarjana Universitas Indonesia, Universitas Terbuka
  • Nova Rini Universitas Yasri,Program pascasarjana Universitas Indonesia, Universitas Terbuka
  • Yosi Mardoni Universitas Yasri, Program pascasarjana Universitas Indonesia, Universitas Terbuka
  • Desti Anggraini Universitas Yasri, Program pascasarjana Universitas Indonesia, Universitas Terbuka
  • Khamim Hudori Universitas Yasri, Program pascasarjana Universitas Indonesia, Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.24034/j25485024.y2016.v20.i1.35

Keywords:

pengelolaan, masalah, solusi, wakaf, AHP

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui prioritas masalah dalam pengelolaan wakaf dan prioritas solusi yang dapat diberikan atas prioritas masalah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah Analytic Hierarchy Process (AHP). Informan dalam penelitian ini adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI), nazhir, dan wakif yang ada di provinsi wilayah Indonesia Timur yaitu Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Maluku. Hasil wawancara menunjukkan Pengelolaan wakaf dilihat dari 3 aspek, yaitu regulator, nazhir (pengelola wakaf) dan wakif (pewakaf). Hasil analisis menunjukkan prioritas masalah wakaf di Indonesia Timur terdapat pada aspek nazhir, yaitu terkait rendahnya kompetensi nazhir dalam pengelolaan wakaf. Pelatihan intensif bagi nazhir dan sertifikasi nazhir di Indonesia Timur merupakan prioritas solusi bagi nazhir. Prioritas masalah kedua ada pada regulator, yaitu minimnya biaya APBN untuk sertifikasi wakaf, dengan prioritas solusinya adalah penambahan alokasi APBN. Prioritas masalah wakaf ketiga ada pada aspek wakif yaitu rendahnya pemahaman wakif, maka prioritas solusi menurut model AHP Indonesia timur adalah sosialisasi wakaf melalui media. Masalah dan solusi pengelolaan wakaf yang ditemukan berkaitan dengan pengelolaan wakaf baik oleh pihak nazhir selaku pengelola maupun regulator.

References

Antonio, M. S. 2008. Pengelolaan Wakaf secara Produktif, dalam Achmad Djuneidi, Menuju Era Wakaf Produktif. Mumtaz Publishing. Jakarta. Apriliyanto, E. 2009. Peranan Nadzir Dalam Pengelolaan Dan Pengembangan Tanah Wakaf Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kecamatan Muara Bangkahulu. Tesis. Universitas Bengkulu. Bengkulu. Arif, M. N. R. A. 2012. Efek Multiplier Wakaf Uang dan Pengaruhnya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 46(1):297-314. Babacan, M. 2011. Economics of Philanthropic Institutions, Regulation and Governance in Turkey. Journal of Economic and Social Research 13(2) 2011: 61-89. Budiman, A. A. 2011. Akuntabilitas Lembaga Pengelola Wakaf. Jurnal Walisongo 19(1). Darwanto. 2012. Wakaf Sebagai Alternatif Pendanaan Penguatan Ekonomi Masyarakat Indonesia. Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi Terapan 3(1): 1-14. Djunaidi, A. 2005. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Departemen Agama RI.

Fathurrohman, T. 2012. Wakaf dan Penanggulangan Kemiskinan (Studi Kasus Pengelolaan Wakaf di Kabupaten Bandung Jawa Barat). Disertasi. Universitas Indonesia.

Fathurrohman, T., A. Sobarna., A. M. Rasyid. 2014. Analisis Deskriptif Tentang Kinerja Nadzir Wakaf. Jurnal Mimbar 30(2): 233-242.Lamuri, B. A. 2014. Pengelolaan wakaf alkhairaat Palu Sulawesi tengah. Jurnal Studia Islamika 119(2): 315-346. Megawati, D. 2014. Pengelolaan dan Pe- ngembangan Wakaf Produktif di Kota Pekanbaru. Jurnal Hukum Islam 14(1): 104-124. Munir, Z. A. 2013. Revitalisasi Manajemen Wakaf Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat. de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum 5(2): 162-171. Mubarok, J. 2008. Wakaf Produktif. Simbiosa Rekatama Media. Bandung.

Pasyah, N. 2005. Nazhir Profesional dan Amanah, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Depag RI, Jakarta. Ridhwan Ab. A, Muhammad dan M. Asyraf. 2014. Examining the relation- ship between level of income and appointmeent of agent in collecting waqf fund. International journal of Trade, Economics and Finance 5(2): 167-169. Rozalinda. 2011. Efek Ganda Pengelolaan Wakaf Uang. MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu keilsman XXXV(2).

Saaty, T. L. 2008. Decision Making with The Analytic Hierarchy Process. Int. Journal Services Sciences 1(1): 83–98.

Sadeq, A. H. M. 2002. Waqf, Perpetual Charity And Poverty Alleviation. Inter- national Journal of Social Economics. 29(1/2): 135–151.

Saduman, S dan E. E. Aysun. 2009. The Socio-Economic Role of Waqf System In The Muslim-Ottoman Cities’ Formation And Evolution. Trakia Journal of Sciences 7(2): 272-275.

Sait, S., dan H. Lim. 2005. Islam, Land & Property Research Series: Paper 7 Waqf (Endowment) and Islamic philanthropy. Nairobi, Kenya: UN-Habitat.

Saifuddin, F., S. Kayadibi., R. Polat., Y. Fidan., dan O. Kayadibi. 2014. The Role of Cash Waqf In Poverty Alleviation: Case Of Malaysia. International Journal of Business, Economics and Law 4(1): 2289-1552.

Hadi, A. A. 2009. Upaya Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Bagi Kesejah Teraan Umat. Jurnal Islamica 4(1): 95-107. Hakim, A. 2010. Manajemen Harta Wakaf Produktif dan Investasi dalam Sistem Ekonomi Syari’ah. Jurnal Riptek 4(2): 1-62. Hemawan, W. 2014. Politik Hukum Wakf Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Agama Islam -Ta’lim 12(2). Huda, N., D. Anggraini., N. Rini., K. Hudori., Y. Mardoni. 2014. Akuntabili- tas Sebagai Sebuah Solusi Pengelolaan Wakaf. Jurnal Akuntansi Multiparadigma 5(3): 485-497.Huda, N., D. Anggraini., K. M. Ali., Y. Mardoni., N. Rini. 2014. Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Zakat dengan Metode AHP (Studi di Banten dan Kalimantan Selatan. Jurnal Al-Iqtishad 6(2): 223-238. Baskara, I G. 2013. Perkembangan Pemikiran Manajemen Dari Gerakan Pemikiran Scientific Management Hingga Era Moder. Jurnal Manajemen, Strategi Bisnis, dan Kewirausahaan 7(2). Zakariya, M dan S. Abdulwaheed. 2011. New Dimension In The Mobilization Of Waqf Funds For Education Al Development. Kuwait Chapter of Arabian Journal of Business and Management Review 1(1).

Published

2018-09-05

Issue

Section

Artikel